Jumat, 03 Februari 2012

TUGAS KELOMPOK 4(Perekonomian Indonesia)


DI SUSUN OLEH: 
1. Sukmawati Winasis 100404020086
2. Bajeng Dika Kristi 100404020087
3. Dwi Wahyuningsih 100404020088
4. Akhmad Irfandi 100404020101



Pendapatan perkapita merupakan indikator terpenting dalam mengukur tingkat kesejahteraan rakyat suatu negara. Sebuah negara dikatakan makmur apabila rakyatnya memiliki pendapatan perkapita yang tinggi. Namun demikian, tingginya pendapatan perkapita bukan penentu kemakmuran suatu negara. Meskipun negara itu pendapatan perkapitanya tinggi, namun jika terjadi perang saudara di dalam negara tersebut, maka tidak dapat disebut sebagai negara makmur/sejahtera. Karena dengan adanya peperangan banyak menimbulkan kematian, penderitaan, dan rasa tidak aman.
Dalam hal ini pendapatan perkapita berkaitan erat dengan pendapatan nasional,di mana pendapatan nasional merupakan jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode,biasanya selama satu tahun.
Pendapatan Nasional Neto (Net National Income) adalah pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah, dll.m
Hal ini dapat dinyatakan sebagai:
NNI = C + I + G + (NX) + bersih pendapatan faktor asing - pajak tidak langsung -penyusutan
dimana:
     C = Konsumsi
     I = Investasi
     G = pengeluaran pemerintah
     NX = ekspor netto (ekspor dikurangi impor)

ARTIKEL
Sabtu, 14 Januari 2012 , 18:59:00

JAKARTA - Pemilik restoran cepat saji KFC, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), merevisi anggaran belanja modaldari semula Rp 300 miliar bertambah sedikit menjadi Rp 320 miliar. Ada gejala permintaan lebih tinggi sehingga perseroan butuh tambahan untuk kebutuhan_ekspansi_pada_2012.
     
Direktur FAST, Justinus D Juwono mengatakan, pihaknya akan menutupi capex tahun ini dari dana hasil penerbitan obligasi yang dilakukan tahun lalu. Dari aksi korporasi tersebut memang didapat dana segar sebesar Rp 200 miliar dan kekurangannya dari dana kas internal. Hingga akhir September 2011, dana kas tercatat sebanyak Rp 491,5 miliar.

Menurut Justinus, penambahan capex tersebut dilakukan seiring perubahan jumlah gerai baru yang akan dibangun di tahun ini. Sebelumnya, FAST hanya berencana membangun 20 gerai baru. "Sekarang kita akan membangun sekitar 25 sampai 30 gerai baru," ujarnya.

Pembangunan gerai baru rencananya di beberapakota besar di Jawa dan Sumatera. Dari sisi luas, setiap gerai akan dibangun di atas lahan sekitar 300 sampai 500 meter persegi. Meski begitu belum dijelaskan detail dari investasi untuk masing-masing gerai tersebut.

Anggaran capex tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk penambahan gerai. Ada anggaran untuk biaya renovasi gerai yang sudah ada. Hingga akhir 2011, FAST sudah memiliki gerai sebanyak_417_unit.

Sebanyak 40 gerai dari jumlah tersebut merupakan gerai yang free standing, sedangkan sisanya gerai yang berada di pusat perbelanjaan. Namun, Justinus belum bisa menjelaskan jumlah_gerai_yang_akan_direnovasi_pada_tahun_ini.

Justinus mengatakan bahw aFAST memang harus terus melakukan ekspansi guna mengikuti pertumbuhan industri makanan cepat saji di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan masyarakat terutama di kalangan kelas menengah. "Kita memang harus ekspansi agar_bisa_menjangkau_lebih_banyak_masyarakat,"_ungkapnya.
Maka rencana ekspansi gerai tersebut diharapkan mampu menopang pertumbuhan kinerja keuangan perseroan. FAST mengincar penjualan sebesar Rp 3,74 triliun sampaiRp 3,81 triliun pada 2012. Jumlah tersebut naik 13 persen sampai 15 persen dari penjualan tahun 2011 yang diproyeksikan mencapai Rp 3,31 triliun. Laba bersih diharapkan terjadi kenaikan sebesar 8 persendari perolehan tahun 2011 yang diproyeksikan mencapaiRp 264,8 miliar.
Hingga akhir September 2011, FAST mencetak kenaikkan penjualan 13,06 persen menjadi Rp 2,44 triliun. Kenaikkan laba bersih sebesar7,51 persen men jadi Rp 175,44 miliar.(gen/kim)
 
Komentar:
Dengan adaanya penambahan gerai baru pada perusahaan restoran cepat saji KFC yang semula hanya 417 gerai berencana akan membagun 25 – 30 gerai baru. Disebabkan adanya permintaan tinggi terhadap perusahaan makanan siap saji. Dan rencananya pembangunan gerai baru di beberapa kota besar seperti Jawa dan Sumatra. Dapat disimpulkan bahwa terjadi adanya kenaikan pendapatan masyarakat di Jawa dan Sumatra. Disini kita dapat menghitung jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Kita dapat mengetahui pola konsumsi masyarakat di Jawa dan Sumatra mengalami kenaikan.
Di dalam NNI ada unsur pajak tidak langsung atau indirect business taxes. Pajak tidak langsung ini akan mempertinggi harga jual, contohnya pajak penjualan dan PPn (Logo KFC dan semua fasilitas pelayanan). Pajak tidak langsung ini ditinjau dari pendapatan nasional hanya mempertinggi harga jual saja. Bila output KFC tetap dan pajak tidak langsung diperbesar atau diperkecil maka NNI-pun menjadi lebih besar atau lebih kecil, karena GNP diukur dari harga pasar.
Di dalam artikel tersebut anggaran belanja yang semula Rp 300M menjadi Rp 320M disebabkan karena permintaan yang tinggi, untuk itu barang modal dipakai untuk perluasan atau penambahan gerai KFC bersama dengan barang konsumsi sehingga akan membentuk NNI. Diharapkan rencana ekspansi ini mampu menambah NNI dan dapat menopang pertumbuhan kinerja keuangan perseorangan. Dari artikel tersebut kami mendukung bahwa barang modal tidak hanya digunakan untuk penambahan gerai KFC saja, namun juga untuk membiayai renovasi gerai yang sudah ada. Dengan begitu, maka kenyamanan pelanggan akan terpenuhi.

SUMBER REFERENSI

Jawa Pos Edisi 14 Januari 2012

TUGAS KELOMPOK 3

Bangun 30 Gerai, KFC Tambah Modal
Jawa pos
Sabtu 14 Januari 2012

Jakarta – Pemilik restoran cepat saji KFC, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), merevisi anggaran belanja modal dari semula Rp 300 miliar bertambah sedikit menjadi Rp 320 miliar. Ada gejala permintaan lebih tinggi sehingga perseroan butuh tambahan untuk kebutuhan ekspansi pada 2012.
Direktur FAST Justinus D. Juwonomengatakan, pihaknya akan menutupi capex tahun ini dari dana hasil penerbitan obligasi yang dilakukan tahun lalu. Dari aksi korporasi tersebut, memang didapat dana segar Rp 200 miliar dan kekurangannya dari dana kas internal. Hingga akhir september 2011, dana kas tercapai Rp 491,5 miliar.
 Menurut Justinus, penambahan capex tersebut dilakukan seiring dengan perubahan jumlah gerai baru yang akan dibangun di tahun ini. Sebelumnya, FAST hanya berencana membangun 20 gerai baru. “sekarang kita akan membangun sekitar 25-30 gerai baru” ujarnya kemarin.
Gerai baru rencananya dibangun  di beberapa kota besar di Jawa dan Sumatera. Dari sisi luas, setiap gerai akan dibangun diatas lahan sekitar 300 sampai 500 meter persegi. Meski begitu, belum dijelaskan detail investasi untuk setiap gerai tersebut.
Anggaran capex tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk penambahan gerai. Ada anggaran untuk biaya renovasi gerai yang sudah ada. Hingga akhir 2011, FAST sudah memiliki 417 unit gerai.
Sebanyak 40 gerai dari jumlah tersebut merupakan gerai yang free standing. Sisanya gerai yang berada di pusat perbelanjaan. Namun, Justinus belum bisa menjelaskan jumlah gerai yang akan direnovasi pada tahun ini.
Justinus mengatakan bahwa FAST memang harus terus melakukan ekspansi guna mengikuti pertumbuhan industri makanan cepat saji. Hal ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan masyarakat terutama dikalangan kelas menengah. “Kita memang harus ekspansi agar bisa menjangkau lebih banyak masyarakat.” Ungkapnya.
Karena itu, rencana ekspansi gerai tersebut diharapkan mampu menopang pertumbuhan kinerja keuangan persero. (gen/cl/kim)


PEMBAHASAN
Sekilas Tentang KFC
KFC
Industri
Restoran
Didirikan
1930 (asli) (North Corbin, Kentucky)
1952 (franchise) (
South Salt Lake, Utah)
Kantor pusat
Louisville, Kentucky, Amerika Serikat
Tokoh penting
Roger Eaton, Presiden
KFC (dulu dikenal dengan nama Kentucky Fried Chicken) adalah suatu merek dagang waralaba dari Yum! Brands, Inc., yang bermarkas di Louisville, Kentucky, Amerika Serikat. Didirikan oleh Col. Harland Sanders, KFC dikenal terutama karena ayam gorengnya, yang biasa disajikan dalam bucket.
Col. Sanders mulai menjual ayam gorengnya di pom bensin miliknya pada tahun 1939 di Corbin, Kentucky yang selanjutnya pindah ke sebuah motel. Ia menutup usahanya pada akhir 1940-an sewaktu jalan tol Interstate melalui kotanya. Pada awal 1950-an, ia mulai berkeliling Amerika Serikat dan bertemu dengan Pete Harman di Salt Lake City, Utah, dan pada tahun 1952 bersama-sama mendirikan restoran Kentucky Fried Chicken yang pertama di dunia (restoran pertamanya tidak menggunakan nama tersebut). Sanders menjual seluruh waralaba KFC pada tahun 1964 senilai 2 juta USD, yang sejak itu telah dijual kembali sebanyak tiga kali. Pemilik terakhir adalah PepsiCo, yang menggabungkannya ke dalam divisi perusahaan Tricon Global Restaurants yang sekarang dikenal sebagai Yum! Brands, Inc. Pada tahun 1997, Tricon terpisah dari PepsiCo.
Di Indonesia, pemegang hak waralaba tunggal KFC adalah PT. Fastfood Indonesia, Tbk (IDX: FAST) yang didirikan oleh Kelompok Usaha Gelael pada tahun 1978, dan terdaftar sebagai perusahaan publik sejak tahun 1994. Restoran KFC pertama di Indonesia dibuka pada bulan Oktober 1979 di Jalan Melawai, Jakarta.
                     
The Secret Recipe
Selama bertahun-tahun, Kolonel Harland Sanders membawa formula rahasia untuk Kentucky Fried Chicken di kepalanya dan campuran rempah-rempah di mobilnya. Hari ini, resep terkunci jauh di tempat yang aman di Louisville, Kentucky. Hanya segelintir orang yang tahu, dan masing-masing berkewajiban untuk kerahasiaan ketat oleh kontrak. Kolonel mengembangkan rumus kembali di tahun 1930-an ketika ia mengoperasikan Pengadilan Sanders & Cafe restoran dan motel di Corbin, Kentucky. Sana, perpaduan dari 11 bumbu dan rempah-rempah yang pertama kali dikembangkan pelanggan setia. "Pada masa itu, aku mencampur dengan tangan rempah-rempah seperti pencampuran semen pada lantai beton yg dibersihkan khusus di beranda belakang di Corbin," kenang Kolonel. "Aku menggunakan sendok untuk membuat terowongan dalam tepung dan kemudian dicampur dengan hati-hati dalam bumbu dan rempah-rempah."
Evolusi logo KFC

Pada April 2007, KFC meluncurkan logo mereka saat ini di mana Kolonel melepas jas putih untuk juru masak merah celemek. Logo baru termasuk warna lebih berani dan lebih baik didefinisikan wajah almarhum pendiri Kentucky Fried Chicken, yang akan menjaga dasi kupu-kupu hitam klasik, kacamata dan jenggot. Logo berubah hanya untuk keempat kalinya dalam 50 tahun, dan untuk pertama kalinya dalam hampir satu dekade. Kolonel yang tersenyum adalah fitur terhadap latar belakang merah yang cocok dengan celemek merahnya, dengan nama merek KFC di huruf tebal hitam di bawah dagu. Perusahaan juga mulai menggunakan sebutan aslinya Kentucky Fried Chicken lagi untuk kemasan, signage, dan iklan di Amerika Serikat sebagai bagian dari program branding-ulang perusahaan; restoran yang lebih baru dan direnovasi akan memiliki logo baru dan nama sementara toko-toko yang lebih tua akan terus menggunakan signage tahun 1991. Selain itu, perusahaan terus menggunakan singkatan KFC dengan bebas dalam iklan. Perusahaan internasional masih dikenal sebagai KFC.
Pada tahun 2006, KFC mengklaim telah membuat logo pertama yang terlihat dari luar angkasa, meskipun Readymix telah memiliki satu sejak tahun 1965.
KFC mengatakan "Itu menandai debut resmi besar-besaran ulang gambar global kampanye yang akan kontemporasi 14.000+ restoran KFC di lebih dari 80 negara selama beberapa tahun mendatang." Logo ini dibangun dari 65.000 kotak berukuran satu kaki persegi, dan butuh enam hari di lokasi untuk membangun pada awal November. Logo diukur memecahkan rekor 87.500 kaki persegi (8,129.0 m²), dan ditempatkan di Gurun Mojave di dekat Rachel, Nevada.

Dikaitkan dengan Y (Teknologi dan Penambahan Modal)

Hingga akhir tahun 2011, FAST sudah memiliki 417 unit gerai. Yang terdiri dari 40 gerai dari jumlah tersebut merupakan gerai yang  free standing. Sisanya gerai yang berada di pusat perbelanjaan. Hal ini membuktikan bahwa penambahan modal yang dilakukan akan berdampak pada teknologi. Artinya adanya tambahan modal akan digunakan untuk memperbaiki lagi teknologi dalam penyajian di gerai-gerai KFC.
Buktinya Pada Tahun 2001,FI mulai membangun gerai KFC Kemang dengan konsep dan desain baru yang dijadikan flagship. Selain itu Tahun 2005, Fabian (Chief Operation Officer FI ) berharap merek KFC harus lebih mengena lagi ke anak muda, karena driving force di Indonesia adalah kawula muda. Namun ia harus melalui pertentangan dengan manajemen, selama dua tahun untuk menggodok dan meluncurkan label musik atas nama KFC Music Factory, dengan album pertama: Kompilasi Volume 1. Dia merangkul karyawan untuk mengedukasi pasar bahwa resto mereka bukan hanya menjual makanan, tetapi juga life style dan menjadi trendsetter. Dengan adanya musik dari KFC, maka setiap lagu diputar akan lebih mengingatkan pada merek ayam goreng itu. Tak dinyana, banyak pelanggan yang tertarik. Mula-mula hanya menjual 3-4 ribu CD per bulan, tetapi kini sudah merilis lebih dari 15 single dan rata-rata menjual 400 ribu CD saban bulan. Tidak berhenti di situ saja  pada Tahun 2009 PT Fastfood Indonesia menandatangani kerja sama dengan PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta) untuk memperkuat layanan pesan antar rumah (home delivery system) Kentucky Fried Chicken (KFC) di Jawa dan Sumatera. Melalui kerja sama tersebut, Lintasarta akan menyediakan jaringan komunikasi antarkantor regional besar KFC, menggunakan saluran Virtual Private Network (VPN) MultiService, dan jaringan komunikasi antartoko-nya lewat VPN Ezy HSDPA. Serta dilakukan penambahan jumlah gerai sekitar 25 sampai 30 gerai khususnya di pulau Jawa dan Sumatera.
Dengan perbaikan teknologi seperti penambahan gerai yang sifatnya beberapa diantaranya merupakan gerai Free Standing, maka hal ini diharapkan bahwa KFC mampu menjangkau lebih banyak lagi konsumen dan di harapkan bisa memudahkan konsumen dalam segi pelayanan. Maka Dengan adanya penambahan modal yakni awalnya Rp 300 miliar ditambah sedikit menjadi Rp 320 miliar maka diharapkan dapat lebih memajukan KFC. Sehingga KFC tetap mampu bersaing dengan industri-industri makanan cepat saji lain. Serta dapat menambah pemasukan keuangan perusahaan.


    Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
  VIVAnews.com edisi Selasa, 17 Februari 2009, 20:11

Kelompok 3:
1.       Adi Putera Ramadhani            100404020098
2.       Adya Gabriela P.                       100404020055
3.       Eka Aulia S.U                            100404020069
4.       Rina Wahyu Dwilah                 100404020067

Minggu, 04 Desember 2011

Kabupaten Lamongan, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ibukotanya adalah Lamongan. Kabupaten ini berbatasan dengan Laut Jawa di utara, Kabupaten Gresik di timur, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang di selatan, serta Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban di barat.

Sejarah

Waktu mudanya bernama Hadi, karena mendapatkan pangkat rangga, maka ia lalu disebut Ranggahadi. Ranggahadi kemudian juga bernama mBah Lamong, yaitu sebutan yang diberikan oleh rakyat daerah ini.
Karena Ranggahadi pandai Ngemong Rakyat, pandai membina daerah dan mahir menyebarkan ajaran agama Islam serta dicintai oleh seluruh rakyatnya, dari asal kata mbah Lamong inilah kawasan ini lalu disebut Lamongan.
Adapun yang mewisuda Tumenggung Surajaya menjadi Adipati Lamongan yang pertama, tidak lain adalah Kanjeng Sunan Giri IV yang bergelar Sunan Prapen. Wisuda tersebut bertepatan dengan hari pasamuan agung yang diselenggarakan di Puri Kasunanan Giri di Gresik, yang dihadiri oleh para pembesar yang sudah masuk agama Islam dan para Sentana Agung Kasunanan Giri. Pelaksanaan Pasamuan Agung tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Besar Islam yaitu Idhul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.
Berbeda dengan daerah-daerah Kabupaten lain khususnya di Jawa Timur yang kebanyakan mengambil sumber dari sesuatu prasasti, atau dari suatu Candi dan dari peninggalan sejarah yang lain, tetapi hari lahir lamongan mengambil sumber dari buku wasiat. Silsilah Kanjeng Sunan Giri yang ditulis tangan dalam huruf Jawa Kuno/Lama yang disimpan oleh Juru Kunci Makam Giri di Gresik. Almarhum Bapak Muhammad Baddawi di dalam buku tersebut ditulis, bahwa diwisudanya Tumenggung Surajaya menjadi Adipati Lamongan dilakukan dalam pasamuan agung di Tahun 976 H. Yang ditulis dalam buku wasiat tersebut memang hanya tahunnya saja, sedangkan tanggal, hari dan bulannya tidak dituliskan.
Oleh karena itu, maka Panitia Khusus Penggali Hari Jadi Lamongan mencari pembuktian sebagai dasar yang kuat guna mencari dan menetapkan tanggal, hari dan bulannya. Setelah Panitia menelusuri buku sejarah, terutama yang bersangkutan dengan Kasunanan Giri, serta Sejarah para wali dan adat istiadat di waktu itu, akhirnya Panitia menemukan bukti, bahwa adat atau tradisi kuno yang berlaku di zaman Kasunanan Giri dan Kerajaan Islam di Jawa waktu itu, selalu melaksanakan pasamuan agung yang utama dengan memanggil menghadap para Adipati, Tumenggung serta para pembesar lainnya yang sudah memeluk agama Islam. Pasamuan Agung tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Hari Peringatan Islam tanggal 10 Dzulhijjah yang disebut Garebeg Besar atau Idhul Adha.
Berdasarkan adat yang berlaku pada saat itu, maka Panitia menetapkan wisuda Tumenggung Surajaya menjadi Adipati Lamongan yang pertama dilakukan dalam pasamuan agung Garebeg Besar pada tanggal 10 Dzulhijjah Tahun 976 Hijriyah. Selanjutnya Panitia menelusuri jalannya tarikh hijriyah dipadukan dengan jalannya tarikh masehi, dengan berpedoman tanggal 1 Muharam Tahun 1 Hijriyah jatuh pada tanggal 16 Juni 622 Masehi, akhirnya Panitia Menemukan bahwa tanggal 10 Dzulhijjah 976 H., itu jatuh pada Hari Kamis Pahing tanggal 26 Mei 1569 M.
Dengan demikian jelas bahwa perkembangan daerah Lamongan sampai akhirnya menjadi wilayah Kabupaten Lamongan, sepenuhnya berlangsung di zaman keislaman dengan Kasultanan Pajang sebagai pusat pemerintahan. Tetapi yang bertindak meningkatkan Kranggan Lamongan menjadi Kabupaten Lamongan serta yang mengangkat/mewisuda Surajaya menjadi Adipati Lamongan yang pertama bukanlah Sultan Pajang, melainkan Kanjeng Sunan Giri IV. Hal itu disebabkan Kanjeng Sunan Giri prihatin terhadap Kasultanan Pajang yang selalu resah dan situasi pemerintahan yang kurang mantap. Disamping itu Kanjeng Sunan Giri juga merasa prihatin dengan adanya ancaman dan ulah para pedagang asing dari Eropa yaitu orang Portugis yang ingin menguasai Nusantara khususnya Pulau Jawa.
Siapakah sebenarnya Tumenggung Surajaya itu ? di depan sudah diungkapkan nama kecil Tumenggung Surajaya adalah Hadi yang berasal dari dusun Cancing yang sekarang termasuk wilayah Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Sejak masih muda Hadi sudah nyuwito di Kasunanan Giri dan menjadi seorang santri yang dikasihi oleh Kanjeng Sunan Giri karena sifatnya yang baik, pemuda yang trampil, cakap dan cepat menguasai ajaran agama Islam serta seluk beluk pemerintahan. Disebabkan pertimbangan itu akhirnya Sunan Giri menunjuk Hadi untuk melaksanakan perintah menyebarkan Agama Islam dan sekaligus mengatur pemerintahan dan kehidupan Rakyat di Kawasan yang terletak di sebelah barat Kasunanan Giri yang bernama Kenduruan. Untuk melaksanakan tugas berat tersebut Sunan Giri memberikan Pangkat Rangga kepada Hadi.
Ringkasnya sejarah, Rangga Hadi dengan segenap pengikutnya dengan naik perahu melalui Kali Lamong, akhirnya dapat menemukan tempat yang bernama Kenduruan itu. Adapu kawasan yang disebut Kenduruan tersebut sampai sekarang masih ada dan tetap bernama Kenduruan, berstatus Kampung di Kelurahan Sidokumpul wilayah Kecamatan Lamongan.
Di daerah baru tersebut ternyata semua usaha dan rencana Rangga Hadi dapat berjalan dengan mudah dan lancar, terutama di dalam usaha menyebarkan Agama Islam,mengatur pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Pesantren untuk menyebar Agama Islam peninggalan Rangga Hadi sampai sekarang masih ada.

Gambaran Umum Daerah

1. Kondisi Geografis Daerah
Secara geografis Kabupaten Lamongan terletak pada 6° 51’54� sampai dengan 7° 23’ 6� Lintang Selatan dan di antara garis bujur timur 122° 4’ 4� sampai 122° 33’ 12� Kabupaten Lamongan memiliki luas wilayah kurang lebih 1.812,8km² atau +3.78% dari luas wilayah Propinsi Jawa Timur. Dengan panjang garis pantai sepanjang 47 km, maka wilayah perairan laut Kabupaten Lamongan adalah seluas 902,4 km2, apabila dihitung 12 mil dari permukaan laut.

                                                                                                                                                                       Daratan Kabupaten Lamongan dibelah oleh Sungai Bengawan Solo, dan secara garis besar daratannya dibedakan menjadi 3 karakteristik yaitu:
1. Bagian Tengah Selatan merupakan daratan rendah yang relatif   agak subur 
     yang membentang dari Kecamatan Kedungpring, Babat, Sukodadi, Pucuk, 
     Lamongan, Deket, Tikung, Sugio, Maduran, Sarirejo dan Kembangbahu.
  2. Bagian Selatan dan Utara merupakan pegunungan kapur berbatu-batu dengan
     kesuburan sedang. Kawasan ini terdiri dari Kecamatan Mantup, Sambeng,
     Ngimbang, Bluluk, Sukorame, Modo, Brondong, Paciran, dan Solokuro.
  3. Bagian Tengah Utara merupakan daerah Bonorowo yang merupakan daerah rawan banjir.
     Kawasan ini meliputi kecamatan Sekaran, Laren, Karanggeneng, Kalitengah, 
     Turi, Karangbinagun, Glagah.

Batas wilayah administratif Kabupaten Lamongan adalah: Sebelah Utara perbatasan dengan laut jawa, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Gresik,Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Jombang dan Kabupaten Mojokerto, sebelah barat berbatasan dengan Kabupten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.
Kondisi topografi Kabupaten Lamongan dapat ditinjau dari ketinggian wilayah di atas permukaan laut dan kelerengan lahan. Kabupaten Lamongan terdiri dari daratan rendah dan bonorowo dengan tingkat ketinggian 0-25 meter seluas 50,17%, sedangkan ketinggian 25-100 meter seluas 45,68%, selebihnya 4,15% berketinggian di atas 100 meter di atas permukaan air laut.
Jika dilihat dari tingkat kemiringan tanahnya, wilayah Kabupaten Lamongan merupakan wilayah yang relatif datar, karena hampir 72,5% lahannya adalah datar atau dengan tingkat kemiringan 0-2% yang tersebar di kecamatan Lamongan, Deket, Turi,Sekaran, Tikung, Pucuk, Sukodadi, Babat, Kalitengah, Karanggeneng,Glagah, Karangbinagun,Mantup, Sugio, Kedongpring, Sebagian Bluluk, Modo, dan Sambeng, sedangkan hanya sebagian kecil dari wilayahnya adalah sangat curam, atau kurang dari 1% (0,16%) yang mempunyai tingkat kemirimgan lahan 40% lebih.
Kondisi tata guna tanah di Kabupaten Lamongan adalah sebagai berikut: baku sawah (PU) 44.08 Hektar, Baku sawah tidak resmi (Non PU) 8.168,56 Hektar, sawah tadah hujan 25.407,80 Hektar, Tegalan 32.844,33 Hektar, pemukiman 12.418,89 Hektar, Tambak / kolam / waduk 3.497,72 Hektar, kawasan hutan 32.224,00 Hektar, kebun Campuran 212,00 Hektar, Rawa 1.340,00 Hektar, Tanah tandus / kritis 889,00 Hektar dan lain-lain 15.092,51 Hektar.
2. Gambaran Umum Demografis
Menurut data Survey Sensus Ekonomi Nasional (susenas) Propinsi Jawa Timur Tahun 2005 jumlah penduduk Kabupaten Lamongan tahun 2005 sebanyak 1.261,972 jiwa, terdiri dari 646.830 jiwa (51,26%) perempuan dan 615.142 jiwa (48,74%) laki-laki. Dengan komposisi kelompok umur berdasarkan jenis kelamin laki-;laki usia 0-14 tahun sebanyak 170.087 jiwa (27,65%), usia 15-64 tahun sebanyak 407.040 (66,17%) dan usia di atas 65 tahun sebanyak 38.015 jiwa (6,18%). Sedangkan kelompok umur perempuan usia 0-14 tahun sebanyak 151.617 jiwa (23,44%), usia 15-64 tahun sebanyak 436.092 (67,42%) dan usia di atas 65 sebanyak 59.121 jiwa (9,14%), sehingga jumlah penduduk Kabupaten Lamongan secara keseluruhan berdasarkan kelompok usia 0-14 tahun sebanyak 321.704 jiwa, usia 15-64 tahun sebanyak 843.132 jiwa, usia 65 ke atas sebanyak 97.136 jiwa.
Banyaknya pencari kerja tamatan SD yang terdaftar sebanyak 55 orang, tamatan SMP sebanyak 216 orang, tamatan SMU / sederajat sebanyak 5.371 orang, tamatan Diploma I/II/III sebanyak 2.125 orang, tamatan sarjana sebanyak 3.419 orang. Adapun pemenuhan lowongan kerja menurut sektor listrik, gas dan air 186 orang, bangunan 242 orang, perdagangan 417 orang, angkutan 240 orang, bank dan keuangan 78 orang dan jasa-jasa 2.351 orang.
3. Kondisi Ekonomi
a. Potensi Unggulan Daerah
Sebagai langkah strategis dalam mengimplementasikan kebijakan pembangunan ekonomi daerah, maka ada komponen utama yang perlu diketahui yaitu potensi unggulan daerah. Dengan mengetahui dan memahami potensi unggulan daerah dapat diketahui sektor-sektor basis dan unggulan yang dapat dipacu/diakselerasi dan dioptimalkan guna memacu perkembangan kondisi perekonomian / pembangunan daerah pada wilayah tersebut. Hal ini tentunya akan digunakan sebagai pendorong dalam mewujudkan pembangunan ekonomi berbasis potensi sumber daya yang ada di Kabupaten Lamongan.
Hasil analisa komparatif dan sektor unggulan berdasarkan data produk Domestik regional Bruto (PDRB) melalui indeks Dominasi antar daerah di propinsi Jawa Timur (38 kabupaten/ kota) dengan menggunakan 2(dua) indikator utama yaitu statis location Quotion (SLQ) dan Dynamic Location Quotion (DLQ), maka dapat diketahui sektor-sektor unggulan daerah di Kabupataen Lamongan. Adapun sektor unggulan Kabupaten Lamongan tersebut antara lain :
  1. Sektor pertanian khususnya sub sektor tanaman pangan dan perikanan,
  2. Sektor industri pengolahan (khususnya sub sektor industri tanpa migas: industri tekstil, barang kulit, barang kayu, kertas dan barang cetakan),
  3. Sektor bangunan / kontruksi,
  4. Sektor perdagangan, hotel dan restoran (khususnya sub sektor perdagangan besar dan eceran dan sub sektor hotel),
  5. Sektor keuangan persewaan dan jasa perusahaan serta
  6. Sektor jasa (khususnya sub sektor sosial dan kemasyarakatan, hiburan, rekreasi, dan perorangan dan rumah tangga).
Selain berdasarkan hasil analisa diatas, potensi unggulan suatu daerah juga dapat dilihat dari kondisi sumberdaya yang dimiliki. Berdasarkan kondisi sumber daya alam yang ada, potensi unggulan daerah Kabupaten Lamongan di sektor pertanian khususnya nampak pada sub sektor tanaman pangan dan sub sektor perikanan. Dengan total baku lahan sawah seluas 83.213 hektare(sekitar 7,23% dari total Jawa Timur Kabupaten Lamongan pada tahun 2006 mampu memberikan kontribusi produksi gabah sebanyak 776.085 ton GKG (7,14% dari total produksi gabah di Jawa Timur atau terbesar ke-2 di Jawa Timur). Kabupaten Lamongan juga merupakan penghasil nomor 5 (lima) terbesar di Jawa Timur untuk komoditi jagung, yaitu sebesar 5,61% dari total Jawa Timur.
Sedangkan untuk sub sektor perikanan, Kabupaten Lamongan mampu memberikan kontribusi sebesar 15,25% dari total produksi ikan di Jawa Timur atau merupakan penghasil ikan terbesar di Jawa Timur, yaitu sekitar 65.874,984 ton senilai kurang lebih Rp.446 milyard. Kontribusi terbesar produksi ikan di Kabupaten Lamongan disumbangakan oleh produksi ikan air tawar (sawah tambak) dan produksi perikanan laut. Perikana sawah tambak yang didukung areal 22.422,49 hektare mampu memberikan produksi ikan air tawar sebesar di Jawa Timur, sedangkan perikanan laut yang didukung 19.994 nelayan dan 5.385 armada kapal penangkap ikan mampu menghasilkan produksi ikan terbesar nomor 3 (tiga) di Jawa Timur setelah Kabupaten Sumenep dan Probolinggo.
Sedangkakan pada sektor indusri pengolahan, keunggulan potensi sektor ini banyak ditopang oleh besarnya keberadaan industri rumah tangga (IRT) dan Usaha Mikro kecil Menengah (UMKM) yang ada. Berdasarkan data tahun 2006,di Kabupaten Lamongan berkembang 13.676 unit industri non formal dan 445 unit industri formal yang kesemuanya memberikan kontribusi yang tidak sedikit terhadap perekonomian daerah dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Lamongan.
Sektor bangunan /kontruksi merupakan salah satu sektor unggulan daerah di Kabupaten Lamongan.Hal ini menunjukkan suatu indikasi cepatnya laju gerak pembangunan sarana prasarana di Kabupaten Lamongan, baik itu berupa gedung,jalan jembatan,sarana irigasi dan infrastruktur lainnya seperti pelabuhan penyeberangan (ASDP), obyek wisata (WBL) dan kawasan industri (LIS) yang didukung peranan swasta/ investor.
Besarnya volume perdagangan di Kabupaten Lamongan khususnya komoditi pertanian, pertambangan dan penggalian dan industri hasil produk lamongan merupakan suatu potensi unggulan daerah yang perlu didukung dengan system pemasaran yang efisien dan dukungan sarana prasarana (infrastruktur) yang baik. Surplus beras pada tahun 2006 yang kurang lebih mencapai 358.000 ton merupakan salah satu komodoti perdagangan unggulan daerah, demikian juga komoditi perikanan air tawar (sawah tambak) dan perikanan laut yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Sektor perdagangan, hotel dan restoran pada tahun 2006 memberikan perumbuhan ekonomi tertinggi, yaitu sebesar 10,37%.
Sedangkan untuk sektor jasa, khususnya sub sektor hiburan dan rekreasi menunjukkan suatu perkembangan yang nyata/ significant untuk memberikan kontribusi yang semakin meningkat terhadap perokonomian daerah Kabupaten Lamongan. Pembangunan Wisata Bahari Lamongan (WBL) nampak nyata memberikan pengaruh langsung terhadap besarnya kontribusi sub sektor ini terhadap PDRB. Dengan kunjungan wisatawan mencapai kurang lebih 850.000 per tahun merupakan suatu potensi daerah yang besar untuk terus dikembangkan dan disinergikan dengan obyek wisata lainnya seperti wisata religi / ziarah Makam Sunan Drajat dan Goa Maharani. Keberadaan WBL juga secara tidak langsung memberikan multiplayer effect terhadap kembang tumbuhnya kegiatan ekenomi produktif lainnya di masyarakat. Pada tahun 2006 sub sektor hiburan dan rekreasi mampu tumbuh sebesar 5,23%.
Melalui pemikiran yang berwawasan luas (regional dan nasional) yang didukung dengan pemahaman bahwa potensi ekonomi daerah bukanlah sekedar apa yang terkandung dan tersedia di daerah tersebut, tetapi juga meliputi potensi ekonomi di luar teritori Wilayah Lamongan yang dapat mendatangkan manfaat bagi Lamongan. Melalui riset peta potensi unggulan daerah baik yang bersifat internal maupun lingkungan eksternal-luar daerah, propinsi bahkan nasional disertai dengan strategi pemasaran daerah, Kab.Lamongan memanfaatkan peluang dan potensi tersebut demi terwujudnya kemajuan perekonomian daerah dan masyarakat Lamongan. Wilayah Kab.Lamongan yang mempunyai letak strategis di antara pusat-pusat pertumbuhan di Jawa Timur merupakan potensi yang cukup besar untuk dioptimalkan dalam rangka pengembangan wilayah. Model pembangunan ekonomi daerah dengan pendekatan kutub pertumbuhan (Growth Pole Approach), yaitu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan (growth pole) khususnya di wilayah pantura dengan pihak investor merupakan strategi yang telah dikembangkan selama beberapa tahun ini. Diharapkan pusat-pusat pertumbuhan tersebut bisa menjadi engine of growth dari perekonomian Kabupaten Lamongan secara keseluruhan tanpa mengesampingkan pengembangan wilayah lainnya.
b. Pertumbuhan Ekonomi / PDRB
Nilai total PDRB ADHK (Atas Dasar Harga Konstan) Kabupaten Lamongan pada tahun 2006 (yang masih merupakan angka estimasi/sangat sementara) adalah sebesar Rp.4,082 triliun. Sedangkan berdasarkan atas dasar berlaku (ADHB), PDRB Kabupaten Lamongan mencapai Rp.5,872 triliun atau meningkat sebesar 10,24% dibandingkan tahun 2005 dimana sebesar Rp.2,283 triliun disumbangkan oleh sektor pertanian .
Perkembangan pencapaian kemajuan perekonomian suatu daerah dapat dilihat dari nilai pertumbuhan perekonomian yang dicapai tiap tahunnya. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lamongan pada tahun 2006 mencapai 5,11%. Pertumbuhan ekonomi selama 5 (Lima) tahun terakhir (2002 s/d 2006) menunjukkan pola kecenderungan yang semakin meningkat. Namun demikian pencapaian pertumbuhan ekonomi tersebut disadari masih dibawah rata-rata pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan Nasional yang pada tahun 2006 mencapai 5,5%.
Struktur perekonomian Kabupataen Lamongan yang masih besar ditopang oleh sektor pertanian mengakibatkan laju pertumbuhan ekonominya masih dibawah rata-rata Jawa Timur dan Nasional Persoalan struktural yang dialami oleh sektor pertanian selama ini mengakibatkan rendahnya kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Hal ini dapat dilihat dari nilai pertumbuhan ekonomi yang disumbangakan oleh sektor pertanian selam kurun waktu 2002-2006 relatip stagnan, dimana pada tahun 2006 hanya tumbuh sebesar 1,72%, paling rendah dibandingkan pertumbuhan sektor-sektor lainnya. Berkaitan dengan kondisi tersebut, upaya peningakatan nilai tambah produk-produk komoditi pertanian pada tahun-tahuin mendatang melalui pengembangan kegiatan pengolahan hasil komoditi pertanian (industri pengolahan berbasis komoditi pertanian) menjadi salah satu pemecahannya.
Berdasarkan data perkembangan salama 5 (Lima) tahun terakhir (2002 s/d2006) struktur perekonomian Kabupaten Lamongan masih belum banyak mengalami perubahan yaitu masih ditopang utamanya oleh sektor primer (khususnya oleh sektor pertanian). Meski demikian peranan sektor primer menunjukkan kecenderungan samakin menurun, sedangkan sektor tersier (khususnya sektor perdagangan, hotel & restoran dan sektor jasa-jasa) menunjukkan kecenderungan meningkat. Pada tahun 2006 sektor pertanian masih memberikan kontribusi terbesar yaitu 43,22% terhadap total PDRB ADHK Kabupaten Lamongan, kemudian berturut-turut diikuti oleh sektor perdagangan, hotel & restoran (29,58%) dan sektor jasa-jasa (11,48 %), dan sektor industri pengaolahan sebesar 5,51 %.

Referensi: Wikipedia

Sabtu, 14 Mei 2011

PAJAK PENGHASILAN (Pasal 21- 26)

Pajak Penghasilan 

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

1. Pajak Penghasilan Pasal 21
Adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan  kegiatan.
2. Pemotong PPh Pasal 21
a. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
b. Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah
c. Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT ASABRI.
d. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi subjek pajak luar negeri, dan peserta pendidikan, pelatihan dan magang.
e. Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
f.  Penyelenggara kegiatan.
3. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
a. Pegawai tetap.
b. Tenaga lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta perlombaan, petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis.
c. Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
d. Penerima honorarium.
e. Penerima upah.
f.  Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris).
g. Peserta Kegiatan.
4. Penerima Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21
a. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan  syarat:
- bukan warga negara Indonesia dan
- di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya  tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
b. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
5. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji,
uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang  sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
c. upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai;
d. uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja;
e. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri dari :
1. tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris)
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan;
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial;
7. agen iklan;
8. pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
10. peserta perlombaan;
11. petugas penjaja barang dagangan;
12. petugas dinas luar asuransi;
13. peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai;
14. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
f. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.




Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh :
  1. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.


Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 :
  1. Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh.
Pengecualian tersebut, harus dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  1. Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk :
    • yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE);
    • sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan PP Nomor 26 tahun 1988 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1973;
    • berupa kiriman hadiah;
    • untuk tujuan keilmuan.
  2. Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara/daerah yang meliputi jumlah kurang dari Rp 500.000,00 (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah).
  3. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos, dan telepon.

Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22
  1. Atas Impor
    1. Impor dilengkapi dengan LKP PPh Pasal 22 disetor oleh importir ke Bank Devisa dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai bukti pungutan pajak;
    2. Impor tidak dilengkapi dengan LKP PPh Pasal 22 dipungut dan disetor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3 yaitu :
    1. Lembar pertama untuk pembeli;
    2. Lembar kedua untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai lampiran laporan bulanan;
    3. Lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan ke Kantor Pos dan Giro atau bank-bank persepsi, dan harus melaporkan hasil pemungutannya tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak secara mingguan selambat-lambatnya tujuh hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.
  1. Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/D, harus memungut dan menyetorkan pemungutan PPh Pasal 22 ke Kantor Pos dan Giro atau bank-bank persepsi, pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran, dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan. SSP berlaku sebagai bukti pungutan pajak. Pelaporan harus disampaikan selambat-lambatnya empat belas hari setelah Masa Pajak berakhir.



Badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri dan wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap tiga, yaitu :
    1. Lembar pertama untuk pembeli;
    2. Lembar kedua untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai lampiran laporan bulanan;
    3. Lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan.
Badan usaha tersebut harus menyetorkan secara kolektif pemungutan PPh Pasal 22 selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir.
  1. PPh Pasal 22 dari penyerahan oleh Pertamina atas hasil produksinya, dari penyerahan bahan bakar minyak dan gas oleh badan usaha selain Pertamina, dan dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Bulog, dipungut dengan cara dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) ditebus, dengan menggunakan SSP yang juga merupakan bukti pungutan pajak.
Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir.

Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Subjek Pajak atau penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
Pemotong Pajak
 
1. badan pemerintah;
2. subjek pajak badan dalam negeri;
3. penyelenggara kegiatan;
4. Bentuk Usaha Tetap;
5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
6. orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, yaitu :



a. akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas; atau



b. orang pribadi yagn menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran beruapa sewa.

Saat Terutang, Penyetoran, Dan Pelaporan



 
1. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan;
Yang dimaksud dengan saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya.
2. Pajak Penghasilan Pasal 23 harus disetor oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
3. Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
4. Pemotong PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani membayar Pajak Penghasilan yang dipotong.


Pajak Penghasilan Pasal 24
Pajak penghasilan pasal 24 ialah Pajak penghasilan yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang di terima atau yang diperoleh dari luar negeri yang dapat di kreditkan terhadap pajak penghasilan yang terhutang atas seluruh wajib pajak dalam negeri.
Supaya tidak terjadi penghitungan ganda maka pajak tersebut dapat di kreditkan oleh perusahaan dengan cara:
1.Menghitung batas Maksimum pajak luar negeri
2.Pajak penghasilan yang di kreditkan dalam pajak tahun yang
sama

Rumus menghitung Maksimum Pajak Luar Negeri
Penghasilan Luar Negri X PPH Terhutang
Total Penghasilan Netto LN+DN

Cara Menghitung kredit pajak luar negeri yaitu :
a. Pajak penghasilan yang dikenakan ialah pajak penghasilan pada tahun yang sama
b. Menghitung batas maksimum kredit pajak luar negeri atau eksemi
c. Bandingkan batas MKPLN(Maksimum Pajak Luar Negeri)dengan pajak yang dipotong diluar negeri dan PPh terutang pada tahun berjalan
d. Yang boleh menjadi kredit pajak adalah yang jumlahnya lebih kecil kredit PPh 24 tidak boleh melebihi Jumlah PPh terhutang pada tahun berjalan
e. Bila ada kerugian luar negeri tidak boleh di kompensasikan dengan penghasilanyang diterima di dalam negeri

Yang dimaksud dengan Pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri adalah pajak yang berkenaan atas usaha atau pekerjaan di luar negeri, sedangkan yang dimaksud pajak atas penghasilan yang dibayarkan di luar negeri adalah pajak atas penghasilan dari modal dan penghasilan lainnya di luar negeri misalnya bunga,deviden,royalty.

Pengertian PPh Pasal 25

Pajak Penghasilan (disingkat PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu periode tertentu yang dinamakan tahun pajak. Berdasarkan hal ini, maka perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam SPT Tahunan.
Nah, karena penghitungan PPh dilakukan setahun sekali, maka penghitungan ini harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk perusahaan, tentu saja data penghasilan ini harus menunggu laporan keuangan selesai dibuat.
Dengan cara seperti itu tentu saja jumlah PPh terutang yang wajib dibayar baru dapat diketahui ketika suatu tahun pajak telah berakhir. Agar pembayaran pajak tidak dilakukan sekaligus yang tentunya akan memberatkan, maka dibuatlah mekanisme pembayaran pajak di muka atau pembayaran cicilan setiap bulan. Pembayaran angsuran atau cicilan ini dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 25.

Cara Mengitung PPh Pasal 25

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung sesuai dengan ketentuan. Pada umumnya, cara menghitung PPh Pasal 25 didasarkan kepada data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Artinya, kita mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya.
Tentu saja nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir.  Selisih tersebutlah yang kita bayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini biasa dinamakan PPh Pasal 29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka kondisi ini dinamakan restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan.
Pada umumnya angsuran pajak ini adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu dikuranggi dengan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.


Pajak Penghasilan Pasal 26
PPh Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Pemotong PPh Pasal 26
  1. Badan Pemerintah;
  2. Subjek Pajak dalam negeri;
  3. Penyelenggara kegiatan;
  4. BUT;
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Saat penyetoran PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 wajib disetorkan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
Contoh :
Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 1996,penyetoran selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 1996. Bila tanggal 10 Juni 1996 jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.



Saat pelaporan PPh Pasal 26
Pelaporan PPh Pasal 26 dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 26, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. SPT Masa harus dilampiri lembar kedua SSP, lembar kedua bukti pemotongan, dan daftar bukti pemotongan.
Contoh :
Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 1996,pelaporan selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 1996. Bila tanggal 20 Juni 1996 jatuh pada hari libur, maka pelaporan dilakukan pada hari kerja sebelumnya.


Yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26
  1. Khusus untuk BUT dikecualikan dari pemotongan apabila Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia yang dapat menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka peningkatan dan pemerataan penanaman modal dengan syarat :
    1. Penanaman kembali dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan ;
    2. Penanaman kembali dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut ;
    3. Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersil.
  2. Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan